Berita UmumHukum dan Kriminal

Terdakwa Suhar, Eks Anggota Polsek Kenjeran, Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Suramadu

27/11/2025

Surabaya,  Cybernusantaranews.com Suharsono, S.H., alias Suhar, pensiunan anggota Polsek Kenjeran Surabaya, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.278.900.000.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh terdakwa diperintahkan untuk disetor ke kas negara.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangkalan menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Suhar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam menjalankan aksinya, Suhar tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh Ngatmisih, mantan Kepala BPN Bangkalan, yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah proyek strategis wilayah.

Home Berita Umum
Berita UmumHukum dan Kriminal
Terdakwa Suhar, Eks Anggota Polsek Kenjeran, Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Suramadu
27/11/2025
Surabaya, BeritaTKP.com — H. Moch Suharsono, S.H., alias Suhar, pensiunan anggota Polsek Kenjeran Surabaya, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.278.900.000.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh terdakwa diperintahkan untuk disetor ke kas negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangkalan menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Suhar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjalankan aksinya, Suhar tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh Ngatmisih, mantan Kepala BPN Bangkalan, yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah proyek strategis wilayah.

Redaksi asis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!