SURABAYA – Haji Rasyid, Ketua Umum Ikatan Persatuan Pemuda Madura (IPPAMA), mengeluarkan pernyataan tegas terkait situasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Surabaya. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menertibkan ribuan gedung dan bangunan yang beroperasi tanpa memiliki SLF.
Menurut Rasyid, ketiadaan SLF, terutama pada bangunan-bangunan tinggi seperti pusat perbelanjaan dan hotel, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan publik.
“Seharusnya mal-mal yang baru itu tidak boleh beroperasi dulu sebelum mengantongi SLF. Tentunya semua mal di Surabaya harus mengurus SLF,” ujar Rasyid, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan.

Lebih lanjut, H Rasyid juga menyoroti bahwa masalah SLF sudah menjadi isu lama yang memerlukan tindakan konkret dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan keamanan warga Surabaya,” tegasnya.
IPPAMA mendesak Pemkot agar sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota diterapkan secara konsisten, mulai dari teguran hingga tindakan penyegelan. Haji Rasyid menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan aturan ini, tanpa memandang status pemilik bangunan.
“Pemkot telah mempermudah proses pengurusan SLF dan menyatakan biaya pengurusannya gratis. Tidak ada alasan lagi bagi pemilik bangunan untuk tidak mematuhi aturan. Kami meminta Pemkot menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan,” pungkas Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!