Surabaya, Radarnusantarapost
Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali membongkar dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Jawa Timur. Sejumlah kendaraan diduga kuat dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian.

Temuan ini mengindikasikan adanya manipulasi serius terhadap sistem pengujian kendaraan yang seharusnya menjadi instrumen utama keselamatan publik. Modus yang digunakan terbilang terang-terangan dan sistematis, dengan foto kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji KIR diduga digunakan kembali untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain.

AMI menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Uji KIR merupakan benteng terakhir negara dalam memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan.

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR yang merugikan kepentingan publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan kepada Media On Line Selasa 16/12/2025 bahwa persoalan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah publik. “Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Kami meminta Kejati Jawa Timur bertindak tegas, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum Dinas Perhubungan yang bermain di balik kewenangan,” tegas Baihaki.

AMI mendesak Kejati Jawa Timur agar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis di lapangan semata, tetapi menelusuri secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pejabat struktural, penanggung jawab unit kerja, hingga pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Jurnalis SR/Iswandi 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!