Surabaya, Radarnusantarapost
Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menjadi sorotan awak Media Radarnusantarapost setelah jurnalis kami mengalami pelayanan publik yang berbelit dan tidak humanis saat mengurus perpanjangan Surat Keterangan Domisili milik Koperasi PLN, Jumat (11/12/2025). Staf kelurahan meminta dokumen tambahan seperti Surat Izin Berusaha (NIB), Akta Pendirian Koperasi, NPWP, dan foto Lokasi, meski surat kuasa dan surat domisili yang sudah habis masa berlaku sudah dibawa.sebagai Bukti

Awak media merasa “diping pong dan diduga diperlakukan demikian karena tidak ada “uang tip” atau pungutan liar (pungli). Saat hendak konfirmasi,
Evi Puspita Ningrum, S.Sos.,selaku kepala kelurahan, sudah tidak ada di tempat kerja pada jam pelayanan. Laporan ini sudah disampaikan melalui aplikasi Sapa Warga dan diteruskan ke Laporan Pengaduan Eric Cahyadi, dan dengan adanya lapiran ini
Walikota Surabaya segera mengambil tindakan tegas.

“Kami harap kejadian ini jadi perhatian serius. Pelayanan publik harusnya memudahkan, bukan menyulitkan,” tegas Koordinator Liputan Radarnusantarapost Masyarakat menanti respons cepat dari Pemkot Surabaya. Apakah birokrasi berbelit ini akan berakhir? Tunggu update selanjutnya. 📢

Jurnalis iswandi 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!