Radarnusantarapost, BANGKALAN, 17 MEI 2026 – Kasus kekerasan seksual yang mengguncang rasa kemanusiaan kembali terungkap di Kabupaten Bangkalan, Madura. Seorang pria berinisial AD (49 tahun), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang kali terhadap keponakannya sendiri, yang saat kejadian masih berstatus pelajar di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan kepercayaan korban dengan modus mengajari belajar mengendarai sepeda motor untuk melampiaskan nafsu bejatnya selama hampir tiga tahun terakhir.
Kapolres Bangkalan melalui Kasi Humas, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kwanyar pada 12 Maret 2026, dengan nomor laporan resmi LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, diketahui aksi kejahatan ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, bermula sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMK, saat usianya masih di bawah umur.
“Pelaku adalah paman dari pihak keluarga, sosok yang seharusnya melindungi justru berbuat kejahatan. Modus yang dipakai sangat licik: ia menawarkan diri mengajari korban belajar naik motor, lalu membawa ke lokasi sepi seperti kawasan kebun atau hutan, di sana ia bertindak sewenang-wenang dan mencabuli korban,” ungkap Ipda Agung di kantor Polres Bangkalan.
Kejadian pertama berlangsung sekitar tahun 2023, saat korban bersama keluarga baru saja pulang berkunjung ke kerabat di Kecamatan Labang. Saat itu korban ingin belajar mengendarai motor, dan pelaku yang ada di sana menawarkan bantuan. Namun di tengah jalan, pelaku membelokkan kendaraan ke tempat sepi dan melakukan perbuatan asusila. Kejadian serupa terulang kembali pada waktu berbeda, dan yang terakhir terjadi pada Februari 2026 lalu, saat korban sudah duduk di kelas 3 SMK.
“Saat itu korban baru selesai kegiatan magang sekolah, pelaku menjemputnya dengan alasan akan diantar pulang, tapi justru dibawa ke rumah pelaku dan kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Korban sempat takut dan bingung, namun akhirnya berani cerita ke orang tua dan keluarga besar, sehingga kasus ini kami terima dan kami tindak tegas,” tambahnya.
Setelah laporan masuk, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah, tepatnya ke wilayah Banyuwangi, namun tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan terus melakukan penelusuran intensif. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026 malam, dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban yang kini berusia 18 tahun diketahui mengalami trauma berat, mengalami perubahan perilaku, sering menutup diri, sulit tidur, dan menurunnya nafsu makan. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKBP3A) serta Lembaga Bantuan Hukum setempat telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum agar korban perlahan pulih kembali.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 KUHP baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, ditambah denda maksimal dan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga, untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta interaksi anak. Kejahatan terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang terdekat yang dikenal dan dipercaya. Apabila menemukan indikasi atau ada yang menjadi korban, segera lapor ke aparat agar pelaku mendapatkan proses hukum yang setimpal.
(Tim Redaksi)
