RADAR NUSANTARA POST, – Kasus yang menimpa Wartawan Amir bukan lagi sekadar perkara hukum biasa.
Ini adalah alarm keras bagi kita semua.
Ketika seorang Jurnalis—yang bekerja menyampaikan Kebenaran kepada Publik—justru berhadapan dengan Jerat Hukum yang diduga penuh Kejanggalan, maka kita patut bertanya:
Apakah ini murni Penegakan Hukum, atau ada Sesuatu yang sedang ditutupi?
Jika benar ada Kriminalisasi, maka ini bukan hanya tentang Amir.
Ini tentang Masa Depan Kebebasan Pers di Negeri ini.
Hari ini Amir. Besok bisa siapa saja yang Berani Bersuara.
HUKUM TIDAK BOLEH JADI ALAT PEMBUNGKAM
Hukum seharusnya berdiri Tegak sebagai Penjaga Keadilan,
bukan menjadi Alat untuk:
√Membungkam kritik
√Menekan kebenaran
√Melindungi kepentingan tertentu.
Jika Hukum mulai dipelintir, maka yang Runtuh bukan hanya Satu Kasus—
Tetapi Kepercayaan Publik terhadap Negara Hukum.
INI SAATNYA BERSUARA
Kami, Tim Kuasa Hukum, bersama Masyarakat dan Insan Pers, tidak akan Diam.
Kami akan HADIR…
Kami akan Mengawal.
Kami akan Memastikan bahwa KEBENARAN tidak di Kubur…
Karena Diam adalah bentuk Persetujuan terhadap Ketidakadilan…
Demi KEADILAN, UNTUK INDONESIA
Ini bukan sekadar Solidaritas…
Ini adalah Perlawanan terhadap Ketidakadilan…
Ini adalah Pembelaan terhadap Demokrasi…
Dan ini adalah pengingat bahwa:
“Demi keadilan dan Merah Putih:
yang Kotor di Bersihkan, bukan Ditutupi dengan Testimoni Pencitraan.”
— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
