RADAR NUSANTARA POST SURABAYA– Media On Line RNP melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, menyusul laporan warga yang mempertanyakan profesionalitas pendampingan di lapangan.
Surat tertanggal akhir Maret 2026 itu meminta klarifikasi atas empat poin utama: mekanisme sosialisasi dan identifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui DTKS, rutinitas verifikasi data penerima, frekuensi monitoring dan kunjungan rumah, serta upaya mencatat potensi graduasi mandiri dan mencegah penyalahgunaan dana PKH.
“Kami menerima laporan bahwa pendamping PKH belum maksimal menjalankan tugas, terutama verifikasi komponen penerima dan monitoring penggunaan bantuan, Lebih Miris lagi dalam sosialisasi di duga tebang pilih ” tulis redaksi dalam surat tersebut.
Media memberi tenggat lima hari kerja untuk tanggapan tertulis sebelum publikasi, dan menyatakan kesiapan menggelar wawancara langsung bila diperlukan. Langkah ini disebut sebagai upaya menghadirkan pemberitaan berimbang sekaligus mendorong transparansi pelaksanaan PKH di Tambak Rejo.( Isw89 )
