RADAR NUSANTARA POST SURABAYA – Keberadaan oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab, yang dikenal sebagai “Wartawan Bodrex”, semakin meresahkan. Mereka beroperasi di berbagai instansi, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta, dan seringkali menggunakan modus mencari-cari kesalahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Fenomena ini sangat memprihatinkan dan dapat merusak nama baik korps wartawan. Seorang wartawan harus memiliki integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang independensi, akurasi, dan keseimbangan dalam pemberitaan.

Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan organisasi profesi wartawan serta perusahaan pers 

dapat memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Seorang wartawan harus memiliki kemampuan menulis, riset, komunikasi, dan analisis yang baik, serta menguasai teknologi dan media digital.

Untuk menjadi wartawan yang profesional, diperlukan penghayatan dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Mulai dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, sampai menyiarkan berita, wartawan harus terus menguji dirinya dengan poin-poin kode etik jurnalistik.

Mari kita jaga nama baik profesi wartawan dengan menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Dengan demikian, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Jurnalis isw89                                              sumber : eko gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!